Hukum Pengunaan Software Bajakan Dalam Pandangan Islam
Hukum Pengunaan Software Bajakan Dalam Pandangan Islam - Bagaimanakah hukumnya jika kita menggunakan software atau aplikasi bajakan menurut pandangan islam..?
Perangkat lunak atau Software adalah suatu rangkaian kode dalam bahasa pemrograman komputer biasa dikenal dengan aplikasi yang digunakan untuk mengolah data sesuai dengan fungsi atau tujuan masing-masing.
Meski secara fisik perangkat lunak tampak tidak memiliki wujud indrawi di dunia nyata. Sebenarnya perangkat lunak tetap memiliki bentuk yang dapat dikuantifikasi entitasnya. Yakni dalam rangkaian kode yang disimpan dalam memori komputer.merupakan perangkat lunak.
Untuk anda yang sering bimbang dalam suatu hal termasuk pemakain software digital anda dapat mengunjungi konsultasi syariah, Pada artikel kali ini kita akan membahas informasi mengenai Hukum Penggunaan Software Bajakan Dalam Pandangan Islam.
Hukum Penggunaan Software Bajakan Dalam Pandangan Islam
1. Landasan Hukum Pembajakan Software
Pembajakan perangkat lunak/software merupakan suatu tindakan ilegal yang menyalahi aturan. Dalam pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan landasan undang-undang dan pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa menggunakan duplikasi dari suatu program komputer yang dikomersialisasikan tanpa hak atau persetujuan pemilik hak cipta merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.
Banyak orang yang menganggap bahwa program komputer, meski dikomersialisasikan, berbeda dengan benda-benda fisik lain yang diperjualbelikan seperti kursi, meja, buku, dan sebagainya.
Padahal, baik program komputer atau benda fisik yang biasa kita peroleh dengan membelinya dari pedagang, sama-sama bernilai ekonomis dan dapat menimbulkan kerugian bagi produsennya jika kita dapatkan dengan cara yang ilegal. apalagi aplikasi tersebut sudah di paten kan atau mempunya lisensi hak cipta.
2. Hukum Memakai Software atau Aplikasi Bajakan Dalam Islam
Penggunaan software bajakan dalam islam sendiri telah diatur. Sebab slam sendiri mengakui keberadaan hak-hak individu yang tertanam pada barang-barang produksi.
Ayat-ayat yang terdapat dalam Alquran pun mengisyaratkan manusia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Misalnya dalam surat 26 ayat 183 :
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
Juga dalam surat 2 ayat 279 yang berbunyi:
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ .
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Dari dua ayat tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan dalam islam tidak dapat dibenarkan. Sebab dapat merugikan perusahaan pembuat perangkat lunak.
Maka, seseorang yang ingin memanfaatkan perangkat lunak hasil karya orang lain haruslah menjunjung tinggi hak-hak orang tersebut.
Dengan mendapatkan perangkat lunak yang diinginkan melalui cara-cara yang ilegal. Baik secara hukum ataupun berdasarkan norma agama.
nah itulah tadi informasi singkat mengenai Hukum Pengunaan Software Bajakan Dalam Pandangan Islam semoga bermanfaat .