Pelaksanaan Pretest PKB untuk Peta Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Category : berita Posted by Administrator on 18/08/2017

Pelaksanaan Pretest PKB untuk Peta Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Category : berita
Facebook WhatsApp

18 Agustus 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, mengumumkan rencana penting dalam rangka pemetaan kompetensi guru untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Salah satu langkah kunci dalam program ini adalah pelaksanaan pretest PKB (SIMPKB), yang menjadi syarat bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk mengikuti Diklat Mata Pelajaran PKB yang mereka pilih. Pretest ini diperlukan untuk menilai Capaian Kompetensi Awal (rapor) mereka.

Pentingnya pretest ini terlihat pada akun individu masing-masing peserta. Ketika ada perubahan dalam mata pelajaran yang diajarkan atau materi diklat yang dipilih oleh guru, seperti dari guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi guru Bahasa Indonesia, rapor atau pencapaian kompetensi mereka menjadi kosong. Oleh karena itu, pretest diperlukan sebagai langkah awal untuk menentukan tingkat kompetensi mereka dalam mata pelajaran yang baru.

Khususnya untuk peserta yang sebelumnya telah mengambil Diklat sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah, mereka juga diwajibkan mengikuti tahap Pretest PKB.

Hal ini disebabkan oleh partisipasi mereka dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015. Pada saat itu, baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah terlibat dalam materi diklat sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.

Status peserta yang harus mengikuti pretest telah ditentukan dan dicatat dalam SIM PKB, sesuai dengan informasi yang tersedia di laman SIM PKB. Rincian lebih lanjut tentang informasi ini dapat ditemukan di gambar berikut:

Berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017, pelaksanaan pretest dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 9 September 2017, dan akan dilaksanakan di sekolah yang telah ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Semua informasi terkait pelaksanaan pretest, termasuk materi dan kisi-kisi pretest, dapat ditemukan di laman resmi https://pretessimpkb.id

Dengan demikian, pentingnya pretest dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini tidak dapat dipandang enteng, karena itu adalah langkah pertama yang penting dalam memetakan dan meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia.