Mengenal Apa Itu Bitcoin, Bagaimana Hukum Nya..?
Mengenal Apa Itu Bitcoin, Bagaimana Hukum Nya..? - apa yang dimaksud dengan bitcoin..?, kira-kira apa yang bisa kita lakukan dengan bitcoin, mungkin anda sudah pernah mendengar istilah atau kabar tentang yang namanya bitcoin.
Bagaimana mendapatkan uang di usia muda...?, Sebagian orang-orang dengan antusiasnya bertransaksi atau berinvestasi pada salah satu jenis cryptocurrency ini. keuntungannya pun begitu menggiurkan karena peningkatan valuasinya dari waktu ke waktu begitu luar biasa.
Di Indonesia sendiri sudah banyak basis penggunanya, dan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli (transaksi) bitcoin.
Bitcoin kerap dianggap sebagai sebuah instrumen investasi baru yang begitu potensial dalam memaksimalkan keuntungan.
Pada artikel informasi kali ini kita akan membahas seputar apa itu bitcoin dan bagaimana hukum pengunaan nya di indonesia.
Apa Itu Bitcoin
Bitcoin adalah sebuah mata uang baru atau uang elektronik/digital yang diciptakan tahun 2009 lalu oleh seseorang yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto
Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank.
Sebagai mata uang kripto dengan margin yang signifikan, Bitcoin memiliki likuiditas yang lebih besar dibandingkan dengan mata uang kripto lainnya.
Hal ini berbeda dengan mata uang kripto lainnya. Sebagian besar dari mata uang itu tidak dapat ditukar langsung dengan mata uang fiat.
Bitcoin juga dapat ditransfer lewat internet kepada siapapun yang mempunyai alamat wallet bitcoin.
Topologi P2P bitcoin dan tidak adanya administrasi tunggal membuatnya sangat sulit untuk dimanipulasi entah itu oleh entitas tertentu, baik otoritas keamanan siber atau pemerintahan manapun.
Perlu diketahui bahwa setiap transaksi bitcoin tercatat dalam catatan publik tetapi nama yang terlibat tidak pernah dicatat dan selalu anonim.
Di satu sisi, karena memungkinkan terjadinya transaksi gelap, sangat sulit bagi pihak otoritas untuk melacak siapa saja yang terlibat dalam berbagai tindakan kriminal.
Hukum Penggunaan Bitcoin Di Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Saat ini, BI sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency.
Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.
Dalam penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
nah itulah tadi beberapa informasi Mengenal Apa Itu Bitcoin, Bagaimana Hukum Nya..? semoga bermanfaat
Baca Juga :