Kamis, 14 Maret 2024, di RSUD Sekayu, ditegaskan bahwa implementasi SIM RS Bridging Application telah dijalankan dan menjadi keharusan bagi setiap rumah sakit untuk mengikutinya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama dalam proses klaim vclaim.
Satu keputusan penting yang diambil dalam rapat adalah kewajiban untuk memasukkan data klaim BPJS ke dalam SIM RS dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur klaim BPJS yang baru.
Selain itu, masalah terkait penggunaan vclaim oleh RS juga dibahas dalam rapat. Bu Dwi, yang menjabat sebagai humas RS, memberitahukan bahwa penggunaan vclaim RS telah dinonaktifkan karena tersisa hanya 4 klaim lagi dari BPJS.
Laporan ini langsung disampaikan kepada koordinator BPJS untuk penanganan lebih lanjut.
Hadir dalam rapat ini berbagai pihak terkait, antara lain Sub-Koordinator Rekam Medik dan Sirs Iin Darliah, Amd.PK, SKM; Sub-Koordinator Hukum dan Humas Dwi Marsilviah, S.IP., M.Pd; Kepala Ruangan Rekam Medik Irman Madani A.Md; serta Kepala Unit IT Srigustina, S.Kom., M.Kom.
Kehadiran mereka membantu dalam diskusi terkait strategi implementasi yang lebih efektif.
Rapat ini diadakan di RSUD Sekayu dan diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efisiensi administrasi serta pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, seiring dengan penerapan SIMRS Bridging Aplikasi sesuai standar BPJS.