Pada hari Kamis, 20 Juni 2024, telah diadakan rapat penting yang melibatkan seluruh Kepala Ruang Rawat Inap (Karu Ranap), Kepala Ruang Rawat Jalan (Karu Rajal), Kepala Penunjang, serta Kepala Instalasi Rawat Jalan dan Kepala Instalasi Fisioterapi.
Rapat ini membahas tentang entrian data yang diperlukan untuk klaim pasien BPJS dan kebutuhan digitalisasi Electronic Medical Record (EMR).
Rapat ini diketahui oleh Direktur RSUD Sekayu, dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS, dan Wakil Direktur, dr. Ira Puspita Mizar Ginting.
Sebagai pemateri atau narasumber untuk entri data adalah Kepala Unit IT, Srigustina, S.Kom., M.Kom. Berikut adalah hasil rapat tersebut:
1. Pengunggahan Hasil Pemeriksaan
- Hasil pemeriksaan USG, EKG, echo, BTA, dan SHK harus difoto dan diunggah ke menu Attachment per pasien.
2. Pendaftaran Pasien di Loket Rekam Medik
- Untuk pasien yang akan masuk ke ruang rawat, jaminan BPJS harus sudah dibuat di Sistem Informasi Manajemen BPJS. Jika belum ada jaminan (seperti untuk pasien denda atau kecelakaan), maka akan dibuat jaminan umum.
3. Pengelolaan Hasil Radiologi
- Hasil radiologi akan disimpan dalam bentuk PDF oleh ruang radiologi dan tidak dicetak, kecuali jika diperlukan oleh pasien untuk rujukan atau alasan penting lainnya.
4. Pembuatan Surat Kematian
- Mulai 1 Juli 2024, surat kematian akan di-entry dan nomor surat kematian otomatis mengikuti dari KK Alhamdi terakhir.
5. Penghapusan Cetak SEP dan SJP untuk Rawat Inap
- Mulai Senin, 24 Juni 2024, cetak SEP dan SJP tidak diperlukan lagi untuk rawat inap. Petugas rekam medik wajib membuat dan menyimpan PDF di link pendaftaran.
6. Penyimpanan Resume Rajal dan Ranap
- Resume rawat jalan (rajal) akan disimpan dalam bentuk PDF mulai Selasa, 25 Juni 2024.
- Resume rawat inap (ranap) akan disimpan dalam bentuk PDF mulai Senin, 24 Juni 2024. Tanda tangan keluarga pasien diperlukan jika pasien meninggal, perawat boleh menandatangani terlebih dahulu untuk mempercepat proses berkas.
7. Pengelolaan Blangko Fisioterapi
- Blangko fisioterapi rawat jalan untuk pasien perdosi akan disimpan dalam bentuk PDF dan diserahkan ke IT.
8. Informasi Kelas Ranap BPJS
- Informasi kelas rawat inap dengan jaminan BPJS akan ditampilkan di menu EMR pada data pasien.
9. Pengelolaan Blangko Hasil Pemeriksaan Penunjang Medis
- Blangko hasil pemeriksaan EKG akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM).
10. Tablet untuk VK, Neonatus, dan Perina
- Tablet untuk VK, Neonatus, dan Perina belum tersedia.
11. Entri Hasil Pemeriksaan di Rawat Jalan*
- Untuk rawat jalan, hasil pemeriksaan USG, echo, EEG (untuk poli mata, poli kebidanan, poli jantung, poli bedah vaskuler, poli syaraf) dan EKG untuk seluruh poli akan di-entry.
Rapat ini menunjukkan komitmen seluruh pihak terkait dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan melalui digitalisasi proses dan pengelolaan data yang lebih baik.
Semoga langkah ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS di lingkungan RSUD Sekayu.