Sejarah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin - RSUD Sekayu dibangun pada zaman Belanda yaitu tepatnya pada tahun 1937 yang berlokasi di Jalan dr. Slamet Imam Santoso Sekayu. Kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada waktu itu terfokus pada rawat jalan dan rawat inap dengan kapasitas 10 tempat tidur. Dokter pertama yang bertugas di RSUD Sekayu adalah dr. Slamet Imam Santoso.
Pada tahun 1963 bersamaan dengan kepindahan Ibu kota Kabupaten Musi Banyuasin dari Palembang ke Sekayu, RSUD Sekayu sedikit mengalami perkembangan dengan perubahan tipe menjadi Rumah Sakit Tipe D dengan kapasitas 42 tempat tidur.
Artikel Lainnya : Inovasi Sistem Pelayanan Digitalisasi RSUD Sekayu
Pada tahun 1970 dilakukan renovasi gedung RSUD Sekayu dengan penambahan gedung perawatan bertingkat. Gambaran RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kelas D sebagai berikut : RSUD Sekayu memiliki luas 2500 m2 dengan luas bangunan 1105 m2, terletak di pinggir Sungai Musi dan sering mengalami kebanjiran akibatnya rumah sakit terkesan kumuh dan tidak terawat, lokasi yang berada di lingkungan rumah penduduk serta area lahan terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk dikembangkan.
Sejarah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin
Pada tahun 1996 Pemerintah Daerah merencanakan realokasi/ pemindahan gedung RSUD Sekayu ke lokasi baru yang terletak di jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara sekarang sudah berganti nama menjadi Jl. Bupati Oesman Bakar Lingkungan I Kayuara . Untuk merealisasikan rencana tersebut ± 6,7ha. Kemudian dilakukan proses penimbunan terhadap lahan yang merupakan lahan persawahan/daerah rawa-rawa hingga menjadi lahan bebas banjir.
Pada tanggal 6 Mei 1997 dilakukan pembanguan fisik tahap I dan II. Pembangunan gedung secara resmi ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung RSUD Sekayu dilakukan oleh Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI yang pada saat itu dijabat oleh dr. Suyoga, MPH,.Kemudian diteruskan dengan penyelesaian pengerjaan fisik bangunan dan pengadaan peralatan.
Tepat pada tanggal 23 Maret 1999 kegiatan operasional RSUD Sekayu pindah dari rumah sakit lama ke lokasi baru yang berada di jalan kol. Wahid Udin Lingkungan I Kelurahan Kayuara Kabupaten Musi Banyuasin dengan kapasitas 60 tempat tidur. Fasilitas dan saran kegiatan pelayanan dilengkapi.
Pada tanggal 10 Februari 2000 ditetapkan menjadi kelas Type C dengan Surat Keputusan Bupati MUBA Nomor:058/SK/IV/2000, dengan 60 TT, 4 dokter spesialis (Anak, Kebidanan dan Kandungan, Penyakit Dalam dan Bedah).
Pada tahun 2007 dilakukan pembangunan gedung baru RSUD Sekayu dan mulai operasional Rawat Jalan (Tahap Awal) pada Bulan Maret 2008. Gedung baru dengan penambahan gedung perawatan bertingkat, dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) tempat tidur. RSUD Sekayu menjadi pusat rujukan 25 unit Puskesmas, 103 Pustu, 142 Polindes serta 22 unit Puskesmas Keliling.
RSUD Sekayu Kelas C yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kecamatan Kayuara Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatas : Gedung SMP 6 Unggul Sekayu Kab. Muba
- Sebelah Selatan berbatas : Gedung AKPER Kab. Musi Banyuasin
- Sebelah Barat berbatas : Tanah penduduk (area persawahan)
- Sebelah Timur berbatas : Jalan raya (Jalan Kol. Wahid Udin)
Pada awalnya RSUD Sekayu kelas C hanya memiliki 60 tempat tidur dengan fasilitas dan jenis pelayanan seperti layaknya RSU Kelas C lainya, yang mempunyai 4 orang dokter spesialis yaitu; Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah, Spesialis Anak. Namun pada kenyataannya hanya Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Anak yang ada, sedangkan dua Spesialis lainnya adalah Tenaga Kontrak.
Banyak hal substansi dan finansial yang dihadapi RSUD Sekayu pada masa ini, antara lain jumlah tenaga perawatan yang kurang, gedung baru yang belum rampung sehingga diperlukan adaptasi dalam hal pemantauan dan pemeliharaannya.
Pada tahun 2007 Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin membangun gedung baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, hal ini memacu kami untuk melakukan peningkatan sarana dan fasilitas pelayanan serta peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit yang memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Seiring dengan upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005, tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu mengalami perubahan status institusi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Musi Banyuasin ke Badan Layanan Umum Daerah Musi Banyuasin
Seiring peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap pelayanan di Rumah sakit. Masyarakat sebagai customer / pelanggan menuntut adanya kepuasan terhadap pelayanan di Rumah Sakit. RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin merupakan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berdiri sejak tahun 1937. Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit di indonesia perlu terus ditingkatkan sehingga dapat sejajar dengan mutu layanan rumah sakit di negara-negara maju lainnya.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan tersebut, setiap 3 (tiga) tahun sekali rumah sakit wajib mengikuti akreditasi rumah sakit sesuai ketentuan undang-undang rs nomor 44 tahun 2009, pasal 40 yang menerangkan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali “.
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh pemerintah melalui badan yang berwenang (KARS/Komisi Akreditasi Rumah Sakit) karena Rumah Sakit telah memenuhi standar pelayanan yang ditentukan. Akreditasi RSUD Sekayu versi lama telah berlangsung sejak tahun 2002 dan telah diperbaharui pada tahun 2012.
Pada tahun 2014 dibawah kepimpinan direktur dr. H. Azmi Dariusmansyah, MARS , RSUD Sekayu mulai melakukan persiapan akreditasi versi baru (akreditasi versi 2012). Ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum dilakukan survei akreditasi meliputi
1) Kegiatan Workshop akreditasi oleh tim KARS Pusat dilaksanakan tanggal 11-12 Agustus 2014
2) Kegiatan Bimbingan akreditasi oleh tim KARS Pusat dilaksanakan tanggal 6 - 28 November 2015
3) Kegiatan Survei akreditasi oleh tim KARS Pusat dilaksanakan tanggal 11-13 Oktober 2016.
Pada tanggal 1 Desember 2016 , Berdasarkan surat dari KARS PUSAT NOMOR 2757 /KARS/XII/2016 menyatakan Hasil Survei RSUD Sekayu dari 15 Bab yang dilakukan survei , 4 bab mencapai > 60 % dan < 80 % : TINGKAT MADYA atau dapat mengajukan remedial untuk Bab sebagai berikut :
1. SKP / Sasaran Keselamatan Pasien
2. PPK / Pendidikan pasien dan keluarga
3. KPS / kualifikasi pendidikan dan staf
4. TKP / Tata kelola kepemimpinan dan pengarahan
Pada Tahun 2017, ada perubahan kepemimpinan Direktur RSUD Sekayu yaitu Bapak dr. Makson Parulian Purba MARS . Dibawah kepemimpinan dr. Makson Parulian Purba MARS, RSUD Sekayu melakukan Kegiatan survei ulang akreditasi oleh tim KARS Pusat untuk mendapatkan Tingkat paripurna yang dilaksanakan 12 Mei 2017. Hasil survei ulang akreditasi tersebut telah keluar dan RSUD Sekayu mendapatkan Tingkat Paripurna (bintang lima) dikeluarkan pada 26 Mei 2017 berlaku hingga 10 Oktober 2019.
Baca Juga :